Mengenal Ummul Mukminin Maimunah binti al-Harits

Image
Ummul Mukminin Maimunah binti al-Harits bin Hazn al-Hilali adalah wanita terakhir yang dinikahi oleh Nabi shalallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak banyak yang mengenal wanita bangsawan Bani Hilal ini. Sekarang, mari kita mengenalnya. Karena ia adalah ibu kita, ibu orang-orang yang beriman. Nasabnya Ummul Mukminin Maimunah merupakan putri dari al-Harits bin Hazn bin Bujair bin al-Hazm bin Ruwaibah bin Abdullah bin Hilal. Beliau lahir 29 tahun sebelum hijrah dan wafat tahun 51 H. Bersamaan dengan 593 M dan wafat tahun 671 M. Ibunya bernama Hind binti Auf bin Zuhair bin al-Harits bin Hamathah bin Humair. Saudara kandung Ummul Mukminin Maimunah adalah Ummul Fadhl Lubabah al-Kubra binti al-Harits yang merupakan istri dari al-Abbas bin Abdul Muthalib, paman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Lubabah ash-Shugra Ashma binti al-Harits. Ia adalah istri dari al-Walid bin al-Mughirah dan ibu dari Khalid bin al-Walid Saifullah radhiallahu ‘anhu. Kemudian Lubabah ash-Shugra menikah ...

Rahasia Kepandaian Agama Imam Syafi'i

Abu Abdullah Muhammad Idris Asy Syafi’i alias Imam Syafi’i. Siapa saja pasti tau namanya, kan? Dari usia 7 tahun, Imam Syafi’I telah selesai mengkhatamkan hafalan Al-Qur’annya dengan fasih dan mutqin. Bahkan, beliau pernah pada suatu ketika mengkhatamkan hafalan Qur’annya sebanyak 16 kali dalam suatu perjalanannya dari Mekkah menuju Madinah. 



Tidak cukup sampai disitu, setahun kemudian kitab Al-muwatha’ karya Imam Malik yang berisikan 1.720 hadis pilihan, juga berhasil dihafal oleh Imam Syafi’i diluar kepala. ⠀
Berangkat dari pencapaian-pencapaian luar biasa dari sosok Imam Syafi’i, tentunya tidak terlepas dari peran utama sang Ibunda yang merupakan madrasatul ula baginya
Fathimah binti Ubaidillah Azdiyah namanya. Beliau berasal dari suku Al-Azd di Yaman. Garis keturunan beliau masih bersambung dengan Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam dari Ubaidillah bin Hasan bin Husein bin Ali bin Abi Thalib. Sejak bayi, Imam Syafi’i di didik dan besarkan sendirian oleh Ibunya. Suaminya, Idris bin Abbas bin Usamah bin Syafi’i telah meninggal dunia saat Imam Syafi’i berusia 2 tahun, tanpa meninggalkan sedikit harta pun untuk diwarisi.
Setelah kepergian suaminya tersebut, Fathimah akhirnya membesarkan putranya seorang diri. Pada saat itu, beliau pun akhirnya berinisiaf untuk hijrah dari Gaza, Palestina—yang merupakan kampung halaman suaminya—menuju Mekkah. Dengan maksud mempertemukan kembali Imam Syafi’i dengan keluarga besarnya yang berasal dari suku Quraisy.

Menjadi seorang single parent serta hidup dengan serba kekurangan dari segi material, tidak lantas menyurutkan impian dan semangat Fathimah yang dikenal cerdas ini, untuk mendidik Syafi’i menjadi seorang ‘alim dalam ilmu pengetahuan. Upaya-upaya ini bahkan sudah diterapkan oleh Fathimah sejak Imam Syafi’i masih dalam kandungan.
Salah satunya adalah benar-benar menjaga kehalalan nafkah yang ia berikan kepada Imam Syafi’i—sejak putranya masih berada di dalam kandungannya. Menurut Fathimah, untuk membina sesuatu yang baik pada seorang anak itu, harus sudah dibiasakan semenjak anak tersebut berada di dalam kandungan.
Salah satunya adalah benar-benar menjaga kehalalan nafkah yang ia berikan kepada Imam Syafi’i—sejak putranya masih berada di dalam kandungannya. Menurut Fathimah, untuk membina sesuatu yang baik pada seorang anak itu, harus sudah dibiasakan semenjak anak tersebut berada di dalam kandungan.

Pada suatu hari, Fathimah meninggalkan Syafi’i kecil yang sedang tertidur sendirian di rumah untuk pergi ke pasar. Lalu ketika Syafi’i kecil terbangun dan mendapati ibunya tidak berada disisinya, ia pun menangis sejadi-jadinya sampai suara tangisannya tersebut terdengar oleh seorang ibu, tetangga Fathimah. Melihat kejadian tersebut, ibu itu langsung mencoba menenangkan tangsian Syafi’i kecil dengan mencoba menyusuinya. Sesampainya di rumah, ketika Fathimah mengetahui akan hal tersebut, ia merasa khawatir jika saja terdapat unsur haram yang masuk ke tubuh Syafi’i melalui susu tetangganya tersebut. ⠀
Tanpa berpikir panjang, Fathimah pun langsung memasukkan jari telunjuknya kedalam mulut Syafi’i hingga kepangkal kerongkongan, mengangkat tubuhnya dan kemudian mengguncang-guncang perutnya, agar semua susu yang telah masuk ke dalam perut Syafi’i pada saat itu dapat termuntahkan kembali. Begitulah kira-kira gambaran kekhawatiran Fathimah terhadap hal-hal menyangkut halal haramnya segala sesuatu yang dikonsumsi oleh Imam Syafi’i. ⠀
Begitulah fitrah seorang Ibu dalam menjaga anaknya dari segala hal yang haram, sebab segala sesuatu yang diberikan pada seorang anak akan mempengaruhi watak dan karakter anak tersebut
Jikalau apapun yang diberikan pada orang tua kepada si anak segala sesuatu yang halal, maka tumbuhlah anak tersebut menjadi pribadi yang baik, tapi jika orang tua memberikan nafkah terhadap anak hanya sebatas mencukupi kebutuhannya tanpa mempedulikan halal dan haramnya, bisa jadi anak tersebut memiliki pribadi yang tidak baik.

Comments

Visitor

Online

Related Post