Mengenal Ummul Mukminin Maimunah binti al-Harits

Image
Ummul Mukminin Maimunah binti al-Harits bin Hazn al-Hilali adalah wanita terakhir yang dinikahi oleh Nabi shalallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak banyak yang mengenal wanita bangsawan Bani Hilal ini. Sekarang, mari kita mengenalnya. Karena ia adalah ibu kita, ibu orang-orang yang beriman. Nasabnya Ummul Mukminin Maimunah merupakan putri dari al-Harits bin Hazn bin Bujair bin al-Hazm bin Ruwaibah bin Abdullah bin Hilal. Beliau lahir 29 tahun sebelum hijrah dan wafat tahun 51 H. Bersamaan dengan 593 M dan wafat tahun 671 M. Ibunya bernama Hind binti Auf bin Zuhair bin al-Harits bin Hamathah bin Humair. Saudara kandung Ummul Mukminin Maimunah adalah Ummul Fadhl Lubabah al-Kubra binti al-Harits yang merupakan istri dari al-Abbas bin Abdul Muthalib, paman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Lubabah ash-Shugra Ashma binti al-Harits. Ia adalah istri dari al-Walid bin al-Mughirah dan ibu dari Khalid bin al-Walid Saifullah radhiallahu ‘anhu. Kemudian Lubabah ash-Shugra menikah ...

Kumpulan Fatwa Sesat Imam Syiah

Agama Kotor Syiah: Barangsiapa yang memakan kotoran ulama Syiah akan masuk Surga
.
Dikatakan bahwa meminum air kencing imam, memakan tinja mereka, juga darah mereka, maka Allah mengharamkan neraka baginya dan wajib baginya masuk surga.
.
Hal ini sangat bertentangan dengan ajaran Islam yang menjunjung tinggi kesucian dan mengharamkan segala hal yang najis dan menjijikkan, seperti air kencing, tinja ataupun darah.

Fadhlullah membolehkan memandang para wanita yang sedang telanjang
“Jikalau saja para wanita telah terbiasa keluar rumah dengan pakaian pantai, maka boleh melihat mereka dengan kondisi seperti ini” sampai perkataannya ”Dan termasuk bagian ini adalah bolehnya melihat aurat ketika disingkap sendiri oleh wanita tersebut sebagaimana yang terdapat di klub-klub malam, di pinggir pantai di sebagian negara atau semisal itu” (Kitab An-Nikah, Juz 1, hal 66)
.
Kami katakan: ‘Agama dan fatwa model apa ini?
Namun inilah dia para alumni hauzah, inna lillah wa inna ilaihi raji’un’

Syiah Bukan Islam.
.
Khomeini Membolehkan Nikah Mut’ah Dengan Anak Bayi Yang Masih Disusui
“Adapun seluruh jenis ‘bersenang-senang’ seperti menyentuh dengan syahwat, mencium, ‘main di paha’, maka itu semua tidak mengapa, bahkan untuk anak kecil yang masih menyusu” (Tahrir al-Wasilah, hal 241, no 12)

Comments

Visitor

Online

Related Post