Mengenal Ummul Mukminin Maimunah binti al-Harits

Image
Ummul Mukminin Maimunah binti al-Harits bin Hazn al-Hilali adalah wanita terakhir yang dinikahi oleh Nabi shalallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak banyak yang mengenal wanita bangsawan Bani Hilal ini. Sekarang, mari kita mengenalnya. Karena ia adalah ibu kita, ibu orang-orang yang beriman. Nasabnya Ummul Mukminin Maimunah merupakan putri dari al-Harits bin Hazn bin Bujair bin al-Hazm bin Ruwaibah bin Abdullah bin Hilal. Beliau lahir 29 tahun sebelum hijrah dan wafat tahun 51 H. Bersamaan dengan 593 M dan wafat tahun 671 M. Ibunya bernama Hind binti Auf bin Zuhair bin al-Harits bin Hamathah bin Humair. Saudara kandung Ummul Mukminin Maimunah adalah Ummul Fadhl Lubabah al-Kubra binti al-Harits yang merupakan istri dari al-Abbas bin Abdul Muthalib, paman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Lubabah ash-Shugra Ashma binti al-Harits. Ia adalah istri dari al-Walid bin al-Mughirah dan ibu dari Khalid bin al-Walid Saifullah radhiallahu ‘anhu. Kemudian Lubabah ash-Shugra menikah ...

Hukum Shalat Menggunakan Peci

SHALAT MENGGUNAKAN PECI?
.
Pertanyaan.
.
Assalamu’alaikum ustadz. Saya mau bertanya, ada teman saya yang menganjurkan saya memakai peci ketika melaksanakan ibadah shalat dengan alasan supaya dahi tidak terhalang oleh rambut ketika sujud. Benarkah seperti itu? Mohon penjelasannya
.
Jawaban.
.
Wa’alaikum salam warahmatullah. Memakai peci saat shalat termasuk berhias untuk shalat, yang diperintahkan dalam firman Allâh Azza wa Jalla:
.
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
.
Wahai keturunan Adam! Pakailah hiasan kalian pada setiap shalat. [Al-A’râf/7:31]
.
Berhias untuk shalat termasuk adab shalat dan pengagungan terhadap syi’ar-syi’ar Allâh Azza wa Jalla. Selayaknya seorang Muslim berhias sebelum bermunajat kepada Rabbnya. Dan kepantasan dalam berhias berbeda-beda dari satu daerah ke daerah lain.
.
Di sebagian daerah atau negara, tidak memakai penutup kepala saat shalat terhitung melanggar etika (khawârim muru`ah). Jika begitu, hendaknya penduduk daerah tersebut tidak shalat kecuali dengan memakai penutup kepala.
.
Adapun alasan memakai peci agar rambut tidak menutupi dahi, itu tidak tepat. Kita memang diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota tubuh, yaitu kedua kaki, kedua lutut, kedua tangan dan dahi (sekaligus hidung). Namun tidak berarti bahwa sujud kita tidak sah jika rambut menghalangi dahi. Oleh karena itu, para Ulama sepakat bahwa shalat seseorang sudah sah jika sudah meletakkan ketujuh anggota ini di tempat sujud, meski lututnya terhalang kain sarung, kakinya memakai kaus kaki, atau tangannya memakai sarung tangan. Padahal semua benda itu menghalangi anggota-anggota tubuh ini dari tempat sujud. Demikian pula dahi, adanya rambut yang menghalanginya dari tempat sujud tidak menghalangi sahnya sujud.
.
[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIX/1436H/2015.]

Comments

Visitor

Online

Related Post