Mengenal Ummul Mukminin Maimunah binti al-Harits

Image
Ummul Mukminin Maimunah binti al-Harits bin Hazn al-Hilali adalah wanita terakhir yang dinikahi oleh Nabi shalallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak banyak yang mengenal wanita bangsawan Bani Hilal ini. Sekarang, mari kita mengenalnya. Karena ia adalah ibu kita, ibu orang-orang yang beriman. Nasabnya Ummul Mukminin Maimunah merupakan putri dari al-Harits bin Hazn bin Bujair bin al-Hazm bin Ruwaibah bin Abdullah bin Hilal. Beliau lahir 29 tahun sebelum hijrah dan wafat tahun 51 H. Bersamaan dengan 593 M dan wafat tahun 671 M. Ibunya bernama Hind binti Auf bin Zuhair bin al-Harits bin Hamathah bin Humair. Saudara kandung Ummul Mukminin Maimunah adalah Ummul Fadhl Lubabah al-Kubra binti al-Harits yang merupakan istri dari al-Abbas bin Abdul Muthalib, paman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Lubabah ash-Shugra Ashma binti al-Harits. Ia adalah istri dari al-Walid bin al-Mughirah dan ibu dari Khalid bin al-Walid Saifullah radhiallahu ‘anhu. Kemudian Lubabah ash-Shugra menikah ...

Hukum Celana Longgar Bagi Muslimah


Hukum memakai Hijab Syar'i yang Alila ambil adalah sesuai dengan dalil dalam AlQur'an, yaitu:
KHIMAR (QS.24:31)+ JILBAB (QS. 33:59)-TABARRUJ (33:33)
.
Nah karena pertanyaanya adalah boleh kah pakai celana longgar? Maka sesuai dengan pendapat yang Alila ambil, jawabannya adalah tidak. Karena yang Alila pelajari, bahwa yg dimaksud Jilbab dari ayat (QS. 33:59) adalah kain yang menjulur ke seluruh tubuh seperti lorong, jadi tidak ada potongan disitu. Lalu, penggunaan celana itu dari pendapat yang Alila yakini membentuk kaki karena tardapat belahan ditengah.
.
Tapi Alila keembalikan lagi kepada temen-temen sekalian jika ada pendapat yang memang dianggap lebih kuat. Yang jelas jadikan setiap apa yang kita lakukan itu adalah bentuk ibadah kepada Allah, namun kembali lagi Ibadah pun ada syari'at atau aturannya agar mendapat ridho Allah...

#sesiQnAspesial

Comments

Visitor

Online

Related Post