Mengenal Ummul Mukminin Maimunah binti al-Harits

Image
Ummul Mukminin Maimunah binti al-Harits bin Hazn al-Hilali adalah wanita terakhir yang dinikahi oleh Nabi shalallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak banyak yang mengenal wanita bangsawan Bani Hilal ini. Sekarang, mari kita mengenalnya. Karena ia adalah ibu kita, ibu orang-orang yang beriman. Nasabnya Ummul Mukminin Maimunah merupakan putri dari al-Harits bin Hazn bin Bujair bin al-Hazm bin Ruwaibah bin Abdullah bin Hilal. Beliau lahir 29 tahun sebelum hijrah dan wafat tahun 51 H. Bersamaan dengan 593 M dan wafat tahun 671 M. Ibunya bernama Hind binti Auf bin Zuhair bin al-Harits bin Hamathah bin Humair. Saudara kandung Ummul Mukminin Maimunah adalah Ummul Fadhl Lubabah al-Kubra binti al-Harits yang merupakan istri dari al-Abbas bin Abdul Muthalib, paman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Lubabah ash-Shugra Ashma binti al-Harits. Ia adalah istri dari al-Walid bin al-Mughirah dan ibu dari Khalid bin al-Walid Saifullah radhiallahu ‘anhu. Kemudian Lubabah ash-Shugra menikah ...

Aurat Wanita


Bagaiamana batasan aurat didepan wanita non muslim ? apakah jika kita satu asrama atau satu kamar dengan non muslim harus memakai hijab syar’i 24 jam?
.
Bismjllah, Alila coba jawab ya dear 😊
Ada beberapa pendapat tentang batasan aurat didepan wanita non muslim, Namun Alila mengambil dalil yang tidak memperlihatkan aurat kepada wanita non muslmm karena di takutkan ada fitnah
.
"Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.” (QS. An-Nur: 31).
Pada kalimat “Ø£َÙˆْ Ù†ِسَائِÙ‡ِÙ†َّ” yang dimaksudkan di sini adalah boleh menampakkan perhiasan wanita di hadapan wanita muslimah, bukan di hadapan wanita kafir (ahlu dzimmah).
.
Mujahid rahimahullah mengatakan bahwa “nisaihinna” dalam ayat yang dimaksud adalah wanita muslimah, bukan wanita kafir. Jadi batasan aurat kita di depan wanita non-muslim sama seperti di depan non-mahram, yaitu seluruh tubuh, kecuali muka dan telapak tangan.
.
Dalil diatas adalah yang Alila ambil. Adapun ada yg berpendapat mubah dan makruh setau Alila dalilnya tidak kuat, yang kuat berdasarkan Qs An-Nur ayat 31.
.
Dan bagaimana kalau satu kamar dengan non-muslim? 24 jam apakah kita harus paje hijab syar'i terus?
Jawabannya ya.
Solusinya menurut Alila lebih baik pindah kamar cari teman sekamar yang muslimah juga, agar terhindar dari fitnah, dan bentuk kehati-hatian kita. Sekali lagi Jika kita sudh tau hukumnya haram memperlihatkan aurat kepada wanita non muslim, maka tugas nya adalah menghindari hal tersebut 😊
Wallahu'allam bishshowwab. Semoga kita semua dimudahkan dan diistiqomahkan untuk 

#SyariEverywhere 😇

Comments

Visitor

Online

Related Post