Mengenal Ummul Mukminin Maimunah binti al-Harits

Image
Ummul Mukminin Maimunah binti al-Harits bin Hazn al-Hilali adalah wanita terakhir yang dinikahi oleh Nabi shalallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak banyak yang mengenal wanita bangsawan Bani Hilal ini. Sekarang, mari kita mengenalnya. Karena ia adalah ibu kita, ibu orang-orang yang beriman. Nasabnya Ummul Mukminin Maimunah merupakan putri dari al-Harits bin Hazn bin Bujair bin al-Hazm bin Ruwaibah bin Abdullah bin Hilal. Beliau lahir 29 tahun sebelum hijrah dan wafat tahun 51 H. Bersamaan dengan 593 M dan wafat tahun 671 M. Ibunya bernama Hind binti Auf bin Zuhair bin al-Harits bin Hamathah bin Humair. Saudara kandung Ummul Mukminin Maimunah adalah Ummul Fadhl Lubabah al-Kubra binti al-Harits yang merupakan istri dari al-Abbas bin Abdul Muthalib, paman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Lubabah ash-Shugra Ashma binti al-Harits. Ia adalah istri dari al-Walid bin al-Mughirah dan ibu dari Khalid bin al-Walid Saifullah radhiallahu ‘anhu. Kemudian Lubabah ash-Shugra menikah ...

Rahasia Sholat Sunnah

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar telah menceritakan kepada kami Abdurrahman bin Mahdi telah menceritakan kepada kami Syu'bah dari Ya'la bin 'Atha' dari Ali Al Azdi dari Ibnu Umar dari Nabi Shalallahu 'alaihi wa salam beliau bersabda: " Shalat sunnah di waktu malam dan siang hari dilakukan sebanyak dua raka'at- dua raka'at." Abu 'Isa berkata, Para sahabat Syu'bah berselisih pendapat mengenai hadits Ibnu Umar, sebagian dari mereka memarfu'kannya dan sebagian lagi memauqufkannya. Diriwayatkan dari Abdullah Al Umary dari Nafi' dari Ibnu Umar dari Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam seperti lafazh hadits diatas. Riwayat yang paling shahih ialah riwayat dari Ibnu Umar sesungguhnya Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Shalat sunnah pada malam hari dilakukan sebanyak dua raka'at-dua raka'at." Dan para perawi yang tsiqah meriwayatkan hadits ini dari Ibnu Umar dari Nabi Sallallahu 'alaihi wasallam tanpa menyebut Shalat Nahar (pada siang hari). Dan telah diriwayatkan dari Ubaidullah dari Naf'i dari Ibu Umar bahwasanya beliau shalat sunnah pada malam hari dua raka'at-dua raka'at dan pada siang hari empat raka'at-empat raka'at. Oleh karena itu para ahlul ilmi berselisih pendapat dalam masalah ini, Imam Syafi'i dan Ahmad berpendapat bahwa shalat sunnah pada waktu malam ataupun siang hari sebanyak dua raka'at-dua raka'at, sedangkan Imam Sufyan Ats Tsauri, Ibnu Al Mubarak dan Ishaq berpendapat bahwa shalat sunnah pada malam hari dua raka'at-dua raka'at dan pada siang hari empat raka'at-empat raka'at seperti shalat sunnah empat raka'at sebelum zhuhur maupun shalat sunnah yang lainnya.


Telah mengkhabarkan kepada kami Muhammad bin salamah, dia berkata; telah menceritakan kepada kami Ibnu Al Qasim dari Malik, dia berkata; telah menceritakan kepadaku Abu Suhail dari ayahnya bahwa ia mendengar Thalhah bin 'Ubaidullah berkata; "Telah datang seorang laki-laki dari penduduk Nejd kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dengan rambut acak-acakan. Gema suaranya terdengar, namun (maksud) dari apa yang dikatakannya tidak bisa difahami kecuali setelah dia mendekat. Ternyata dia bertanya mengenai Islam, maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda kepadanya: "Lima shalat dalam sehari semalam." Dia berkata; "Apakah ada kewajiban lain atasku?" Beliau bersabda: "Tidak kecuali engkau melakukan (sholat) sunnah." Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "dan puasa pada Bulan Ramadhan." Orang tersebut berkata; "Apakah ada kewajiban bagiku lagi selainnya?" Beliau bersabda: "Tidak kecuali engkau melakukan (puasa) sunnah." Dan Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menyebutkan kepadanya zakat, kemudian orang tersebut berkata; "Apakah ada kewajiban atasku selain itu?" Beliau bersabda: "Tidak kecuali engkau melakukan (zakat) sunnah (Shodaqoh/infaq)." Kemudian orang tersebut berpaling seraya berkata; "Aku tidak akan menambah hal ini dan tidak akan menguranginya." Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Dia akan beruntung apabila jujur." (Nasa'i)

Comments

Visitor

Online

Related Post