Mengenal Ummul Mukminin Maimunah binti al-Harits

Image
Ummul Mukminin Maimunah binti al-Harits bin Hazn al-Hilali adalah wanita terakhir yang dinikahi oleh Nabi shalallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak banyak yang mengenal wanita bangsawan Bani Hilal ini. Sekarang, mari kita mengenalnya. Karena ia adalah ibu kita, ibu orang-orang yang beriman. Nasabnya Ummul Mukminin Maimunah merupakan putri dari al-Harits bin Hazn bin Bujair bin al-Hazm bin Ruwaibah bin Abdullah bin Hilal. Beliau lahir 29 tahun sebelum hijrah dan wafat tahun 51 H. Bersamaan dengan 593 M dan wafat tahun 671 M. Ibunya bernama Hind binti Auf bin Zuhair bin al-Harits bin Hamathah bin Humair. Saudara kandung Ummul Mukminin Maimunah adalah Ummul Fadhl Lubabah al-Kubra binti al-Harits yang merupakan istri dari al-Abbas bin Abdul Muthalib, paman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Lubabah ash-Shugra Ashma binti al-Harits. Ia adalah istri dari al-Walid bin al-Mughirah dan ibu dari Khalid bin al-Walid Saifullah radhiallahu ‘anhu. Kemudian Lubabah ash-Shugra menikah ...

Jodoh Cerminan Diri

Jodoh itu cerminan diri
Jadi jangan salahkan jodoh atau berpasangan jika dia tidak sesuai dengan yang kita harapkan.

Balik lagi pada diri masing-masing nama kita sudah pantas untuk di sebut menjadi pasangan yang baik & sempurna ??? Maka dari itu mari Sama-sama bermuhasabah diri
Bukan karena ingin mendapatkan yang terbaik.
Melainkan untuk mendapat kan ridho-Nya.
.
.
.
.

Allah SWT berfirman:

الخبيثت للخبيثين والخبيثون للخبيثت والطيبت للطيبين والطيبون للطيبت اولئك مبرءون مما يقولون لهم مغفرة ورزق كريم
.
. "Perempuan-Perempuan Yang keji untuk review laki-laki Yang keji, Dan laki-laki Yang keji untuk review Perempuan-Perempuan Yang keji (pula), sedangkan Perempuan-Perempuan yang Baik untuk review laki-laki Yang baik, Dan laki-laki yang Baik untuk review Perempuan -perempuan yang baik (pula). Mereka itu bersih dari apa yang dituduhkan orang. Mereka membeli ampunan dan rezeki yang mulia (surga). "
(QS. An-Nur: Ayat 26)
.
.
.

Allah SWT berfirman:

الزاني لا ينكح الا زانية او مشركة و الزانية لا ينكحها الا زان او مشرك وحرم ذ لك على المؤمنين
.
.
"Pezina laki-laki TIDAK boleh Menikah kecuali DENGAN Pezina Perempuan, ATAU DENGAN Perempuan musyrik; Dan Pezina Perempuan TIDAK boleh Menikah kecuali DENGAN Pezina laki-laki ATAU DENGAN laki-laki musyrik; Dan Yang demikian ITU diharamkan Bagi orang-orangutan mukmin."
(QS. An-Nur: Ayat 3).

Comments

Visitor

Online

Related Post