Mengenal Ummul Mukminin Maimunah binti al-Harits

Image
Ummul Mukminin Maimunah binti al-Harits bin Hazn al-Hilali adalah wanita terakhir yang dinikahi oleh Nabi shalallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak banyak yang mengenal wanita bangsawan Bani Hilal ini. Sekarang, mari kita mengenalnya. Karena ia adalah ibu kita, ibu orang-orang yang beriman. Nasabnya Ummul Mukminin Maimunah merupakan putri dari al-Harits bin Hazn bin Bujair bin al-Hazm bin Ruwaibah bin Abdullah bin Hilal. Beliau lahir 29 tahun sebelum hijrah dan wafat tahun 51 H. Bersamaan dengan 593 M dan wafat tahun 671 M. Ibunya bernama Hind binti Auf bin Zuhair bin al-Harits bin Hamathah bin Humair. Saudara kandung Ummul Mukminin Maimunah adalah Ummul Fadhl Lubabah al-Kubra binti al-Harits yang merupakan istri dari al-Abbas bin Abdul Muthalib, paman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Lubabah ash-Shugra Ashma binti al-Harits. Ia adalah istri dari al-Walid bin al-Mughirah dan ibu dari Khalid bin al-Walid Saifullah radhiallahu ‘anhu. Kemudian Lubabah ash-Shugra menikah ...

Muslimah Harus Tahu

Di era modern seperti sekarang ini, komunikasi dengan berbagai media telah menjadi hal lumrah dan rutinitas wajib harian. Aneka macam media sosial yang mendukung kebebasan berkomunikasi dengan banyak orang baik yang dikenal maupun tidak. Disinilah, setan menebarkan jaring-jaring dosanya jika kita tidak berhati-hati dan berpegang teguh pada tauhid. Salah satu bentuk jaringnya, mengobrol dengan lawan jenis bukan mahram.

.

Masa dewasa masa kini berhubungan dengan lawan jenis bukan mahram sebagai hal biasa. Tanpa disadari mereka sudah berkhalwat dan mendekati zina. Khalwat tinggal berdua-duaan dengan lawan jenis bukan mahram tanpa ada orang lain dan tanpa ada keperluan syari.

.

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah perbuatan yang keji dan yang jalan yang buruk ”(QS Al-Isra: 32)



Berdasarkan ayat diatas, perbuatan khalwat saja sudah termasuk mendekati zina. Apalagi, saat mengobrol dengan lawan jenis bukan mahram tanpa disadari telah melakukan zina mata, zina hati dan zina lisan (melalui tulisan).

.

Sexting (Zina Mata, Zina Lisan dan Zina Hati)

.

Sexting adalah bentuk zina saat mengobrol yang paling berbahaya. Sexting bisa dalam bentuk membicarakan hal-hal tidak senonoh yang mampu membangkitkan syahwat dan Ungkapan kata-kata mesra, cinta dan sayang (Zina Lisan), berkirim foto vulgar bermuatan seksual (Zina Mata) dan akhirnya terjadilah komunikasi intensif untuk berbagi perasaan dan ngobrol sedang berhubungan biologis dari kata-kata tidak senonoh dan foto vulgar yang dikirim (Zina Hati)

.

Boleh mengobrol dengan kata-kata sejenis dari kata uzur syari seperti persiapan pernikahan, keperluan pekerjaan dll

Comments

Visitor

Online

Related Post