Mengenal Ummul Mukminin Maimunah binti al-Harits

Image
Ummul Mukminin Maimunah binti al-Harits bin Hazn al-Hilali adalah wanita terakhir yang dinikahi oleh Nabi shalallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak banyak yang mengenal wanita bangsawan Bani Hilal ini. Sekarang, mari kita mengenalnya. Karena ia adalah ibu kita, ibu orang-orang yang beriman. Nasabnya Ummul Mukminin Maimunah merupakan putri dari al-Harits bin Hazn bin Bujair bin al-Hazm bin Ruwaibah bin Abdullah bin Hilal. Beliau lahir 29 tahun sebelum hijrah dan wafat tahun 51 H. Bersamaan dengan 593 M dan wafat tahun 671 M. Ibunya bernama Hind binti Auf bin Zuhair bin al-Harits bin Hamathah bin Humair. Saudara kandung Ummul Mukminin Maimunah adalah Ummul Fadhl Lubabah al-Kubra binti al-Harits yang merupakan istri dari al-Abbas bin Abdul Muthalib, paman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Lubabah ash-Shugra Ashma binti al-Harits. Ia adalah istri dari al-Walid bin al-Mughirah dan ibu dari Khalid bin al-Walid Saifullah radhiallahu ‘anhu. Kemudian Lubabah ash-Shugra menikah ...

AGAMA DI DALAM SISTEM SEKULER


.
AGAMA DI DALAM SISTEM SEKULER
.

Dunyakhirah, Sistem sekuler/demokrasi tidak atheis seperti sistem sosialis/komunis.

Di dalam sistem sosialis/komunis, agama dipandang sebagai candu. Karenanya masyarakat harus dijauhkan dari agama.

Sedang di dalam sistem sekuler/demokrasi, agama diterima terbatas dalam wilayah pribadi. Difungsikan hanya di wilayah ibadah dan ahlaq.

Hukum publik diserahkan pada common sense. Sedangkan Hukum negara diserahkan pada mekanisme legislatif.

Kenyataannya, hukum yg diproduksi oleh legislatif adalah hukum yang tunduk pada para sponson, yaitu kapitalis dalam maupun luar negeri.

Seluruh agama yg ada, kecuali Islam, cukup kompatible dg sistem sekuler/demokrasi. Karena agama-agama tersebut hanya mengatur wilayah pribadi.

Namun berbeda dengan Islam. Islam mengatur kehidupan pribadi, sosial, hingga negara.

Sistem ekonomi, pemerintahan, pendidikan, hubungan Internasional, hukum perdata, hukum pidana, semua ada di dalam Islam.

Seluruh hukum itu wajib diterapkan oleh kaum muslim. Sehingga ketika kaum muslim hidup di dalam sistem sekuler/demokrasi, mereka hanya bisa mengamalkan sebagian kecil ajaran agamanya, yaitu wilayah ibadah dah ahlaq saja.

Sistem Islam, yg lengkap tersebut, dahulu diterapkan secara kaffah sejak Rasulullah SAW, Khulafaur Rasyidin, hingga Turki Usmani.

Selama era tersebut, warga negara negeri Islam tidak hanya muslim. Melainkan beragam.

Namun penerapan syari'at Islam tidak pernah bertabrakan dg keberagamaan warga negara non muslim. Peribadahan mereka bahkan dilindungi oleh negara Islam.

Syari'at Islam yang bersifat personal seperti sholat, puasa, zakat, hijab, dll, tidak mengikat warga non-muslim.

Syari'at yg mengikat seluruh warga (muslim / non muslim) adalah syariat yg bersifat publik seperti sistem ekonomi, sosial, perdata, pidana, dan semacamnya.

Sehingga, agama apapun bisa hidup di dalam sistem Islam. Seperti mereka hidup di sistem sekuler saat ini.

Bedanya, sistem ekonomi Islam lebih adil dan menyejahterakan dibanding sistem demokrasi kapitalis ini.

Namun sebaliknya, Islam dan Demokrasi Sekuler tidak akan bisa berdampingan kecuali Islam harus dikebiri di bagian syari'at publiknya.

Comments

Visitor

Online

Related Post