Mengenal Ummul Mukminin Maimunah binti al-Harits

Image
Ummul Mukminin Maimunah binti al-Harits bin Hazn al-Hilali adalah wanita terakhir yang dinikahi oleh Nabi shalallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak banyak yang mengenal wanita bangsawan Bani Hilal ini. Sekarang, mari kita mengenalnya. Karena ia adalah ibu kita, ibu orang-orang yang beriman. Nasabnya Ummul Mukminin Maimunah merupakan putri dari al-Harits bin Hazn bin Bujair bin al-Hazm bin Ruwaibah bin Abdullah bin Hilal. Beliau lahir 29 tahun sebelum hijrah dan wafat tahun 51 H. Bersamaan dengan 593 M dan wafat tahun 671 M. Ibunya bernama Hind binti Auf bin Zuhair bin al-Harits bin Hamathah bin Humair. Saudara kandung Ummul Mukminin Maimunah adalah Ummul Fadhl Lubabah al-Kubra binti al-Harits yang merupakan istri dari al-Abbas bin Abdul Muthalib, paman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Lubabah ash-Shugra Ashma binti al-Harits. Ia adalah istri dari al-Walid bin al-Mughirah dan ibu dari Khalid bin al-Walid Saifullah radhiallahu ‘anhu. Kemudian Lubabah ash-Shugra menikah ...

Seandainya Fatimah Mencuri, Maka Rasulullah Akan..


GOLONGAN Quraisy direpotkan oleh masalah seorang perempuan Mukhzumiyah yang mencuri. Orang-orang Quraisy berembuk, “Siapakah yang akan membicarakan masalah perempuan ini kepada Rasulullah SAW?

Ada yang memberi pandangan: “Siapakah yang berani menyampaikan selain Usamah bin Zaid, kesayangan Rasulullah SAW.”

Maka Usamah pun membicarakannya kepada Rasulullah. Lalu Rasulullah bersabda, “Apakah kamu mau memintakan syafaat dalam hukum di antara hukum-hukum Allah?”

Kemudian Rasulullah SAW berdiri lalu berkhutbah, sabda beliau, “Sesungguhnya yang merusak/membinasakan orang-orang sebelum kalian adalah bahwa mereka dulu apabila orang mulia di antara mereka yang mencuri, maka mereka membiarkanya; tetapi kalau orang lemah di antara mereka yang mencuri maka mereka menegakkan hukum atas orang tersebut. Demi Allah seandainya Fatimah binti Muhammad mencuri, niscaya aku akan memotong tangannya.”


Dalam sebuah riwayat disebutkan maka berubahlah wajah Rasulullah SAW lalu bersabda, “Apakah kau akan memberi syafaat dalam urusan hukum di antara hukum-hukum Allah?”

Usamah berkata, “Mintakanlah ampunan untukku, ya Rasulullah.”

Kemudian Rasulullah menyuruh bawa perempuan itu, lalu dipotonglah tangannya,” (HR. Bukhari). 

Comments

  1. Koruptor di Indonesia bebas ya Rasul, semoga azab untuk koruptor yg tidak terhukum

    ReplyDelete
  2. Harusnya hukum Islam ditegakkan di negara ini

    ReplyDelete
  3. Koruptor dan maling kelas kakap di Indonesia Harus dipotong potong biar keok

    ReplyDelete

Post a Comment

Visitor

Online

Related Post