Mengenal Ummul Mukminin Maimunah binti al-Harits

Image
Ummul Mukminin Maimunah binti al-Harits bin Hazn al-Hilali adalah wanita terakhir yang dinikahi oleh Nabi shalallallahu ‘alaihi wa sallam. Tidak banyak yang mengenal wanita bangsawan Bani Hilal ini. Sekarang, mari kita mengenalnya. Karena ia adalah ibu kita, ibu orang-orang yang beriman. Nasabnya Ummul Mukminin Maimunah merupakan putri dari al-Harits bin Hazn bin Bujair bin al-Hazm bin Ruwaibah bin Abdullah bin Hilal. Beliau lahir 29 tahun sebelum hijrah dan wafat tahun 51 H. Bersamaan dengan 593 M dan wafat tahun 671 M. Ibunya bernama Hind binti Auf bin Zuhair bin al-Harits bin Hamathah bin Humair. Saudara kandung Ummul Mukminin Maimunah adalah Ummul Fadhl Lubabah al-Kubra binti al-Harits yang merupakan istri dari al-Abbas bin Abdul Muthalib, paman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Kemudian Lubabah ash-Shugra Ashma binti al-Harits. Ia adalah istri dari al-Walid bin al-Mughirah dan ibu dari Khalid bin al-Walid Saifullah radhiallahu ‘anhu. Kemudian Lubabah ash-Shugra menikah ...

Foto Perempuan Muhammadiyah Jadul Menutup Aurat

.
.
INI FOTO PEREMPUAN MUHAMMADIYAH PADA TAHUN 1950 AN

Oleh Ardi Muluk

Soekarno meniru Kemal Attaturk untuk mensekulerisasi Islam di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Bentuk represifitas anti Islam dalam rezim Orla Soekarno salah satunya adalah dengan mewajibkan perempuan berpakaian kebaya dalam pertemuan formal, menggantikan jilbab muslimah.

Dan sebagaimana yang dikatakan bapak saya, dakwah Islam memang tidak semasif seperti saat sekarang. Lebih banyak masyarakat yang terlihat mengikuti opini sesat negara daripada taat kepada aturan agamanya. Ditambah lagi dengan ancaman dan persekusi terhadap para pengemban dakwah saat itu yang taat kepada syariat Islam.

Ada masyarakat yang terpengaruh tetapi selalu ada yang taat dengan syariat Islam dalam menutup aurat.

Benar salahnya pelaksanaan Syariat Islam tidak dilihat dari apa yang dilakukan oleh pemeluknya tetapi tergantung dari perintah syariat Islam itu sendiri.

Orang-orang yang mengajarkan sesuatu yang salah atau menyimpang dari syariat kemudian orang lain mengikutinya, maka dia akan mempunyai dosa investasi terhadap apa yang dipropagandakannya kepada masyarakat.

Comments

Visitor

Online

Related Post